Kepolisian Resor Kota Banjarmasin melepas puluhan mahasiswa yang sempat diamankan di Mapolresta Banjarmasin. Massa diangkut ke kantor polisi setelah terlibat kericuhan saling dorong saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada Kamis (8/10/2020).
“Panjang umur perjuangan. Ulun sudah ke polresta bersama teman lainnya mendampingi rekan-rekan yang dibawa ke polresta. Alhamdulillah mereka semua sudah dibebaskan, dan alhamdulillah verifikasi HP dari teman-teman juga selesai,” demikian pesan Whatsapp dari Gusti M Thoriq, Kamis (8/10/2020).
Menurut dia, ada 3 mahasiswa dan 21 di luar mahasiswa yang sempat diamankan di Mapolresta Banjarmasin. Thoriq berharap kejadian ini tidak terulang lagi.
“Kita saling menjaga dan saling menghargai, semoga ini mejadi kejadian terakhir kalinya. Sikap baik kawan-kawan kita sangat hargai karena tidak melakukan sikap perlawanan. Jangan anarkis dan jangan macam-macam di luar koordinasi koordinator lapangan. Hargai seluruhnya, hanya itu permintaan ulun,” kata Thoriq.
“Dan teman-teman sudah makan dan kenyang, terima kasih bantuannya seluruhnya,” ia melanjutkan.
Ratusan mahasiswa, buruh, dan pelajar SMA/SMK sempat demonstrasi di depan gedung DPRD Kalsel pada Kamis (8/10/2020). Massa menolak pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Penolakan serupan disuarakan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan pelaksana tugas Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan.