Komisioner KPU Kalimantan Selatan Bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Abdul Muthalib, menyebut tiga pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Banjar telah resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.
“Sesuai dengan tagline masing-masing paslon Cabub-Cawabup Banjar, yakni Banjar Manis (Saidi Mansyur-Habib Idrus) dan Banjar Bersinar (Andin Sofyanoor-Syarif Bustomi) sekitar 1 juta. Sedangkan, Banjar Manuntung (Rusli-Fadlan) sebanyak 10 juta,” ungkap Abdul Muthalib kepada banjarhits.com, pada Jum’at (2/10/2020).
Sementara, kata Abdul, aturan yang telah disepakati mengenai batas dana kampanye bersama KPU Banjar, Bawaslu dan tiga paslon yang akan berlangsung selama menjelang Pilkada 2020 nanti.
“Dari hasil kesepakatan dan setelah melalui beberapa kali perubahan akhirnya KPU Banjar, Bawaslu dan tiga paslon, sepakat batas dana kampanye sebesar Rp 18.255.318.000,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dana tersebut merupakan total untuk berbagai kegiatan seperti pertemuan terbatas, pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK), dan lainnya.
Di masa pendemi Covid-19, Abdul berharap, bahwa paslon atau tim kampanye agar mematuhi peraturan KPU Banjar, baik yang berkenaan dengan PKPU kampanye ataupun PKPU pengaturan pengendalian pencegahan Covid-19.
“Mudahan pemilihan serentak 9 Desember 2020 ini berjalan sukses dan lancar serta kita semua selamat dari penularan covid-19,” tandasnya.