Polres Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, terus menindak tegas penyalahgunaan narkotika. Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.
Polisi meringkus tersangka FR (26), warga Desa Mahang Sungai Hanyar RT 006 RW 003, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Kamis (1/10/2020).
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, berkata penangkapan terhadap FR sesuai hukum yang berlaku dan diproses. Ia mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Menurut Husaini, Kapolres AKBP Danang juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” kata Aipda Husaini lewat siaran pers ke banjarhits.com, Jumat (2/10/2020).
Penangkapan FR bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga sabu-sabu dibungkus plastik klip dengan berat bruto 5,73 gram, satu buah timbangan digital merek Constant, tiga buah plastik klip warna bening, satu lembar tisu warna putih, dan satu buah serok yang terbuat dari plastik warna bening.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” kata Husaini.
Sesuai kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta, yaitu kebijakan yang ketiga penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional, dan lokal.